Mekanisme Perekrutan Hakim MK harus Diperbaiki

(Jakarta 12/2/2017) Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode pertama tidak begitu diperhitungkan, namun lambat laun MK terlihat besar kewenangannya sehingga banyak pihak yang ingin mendesain MK supaya memihak sesuai dengan kepentingannnya.

Situasi yang demikian membuat kalangan pegiat konstitusi merasa tidak heran ketika MK sekarang mulai gaduh dengan tuduhan adanya konspirasi-konspirasi dalam pemilihan hakim MK itu sendiri. melihat situasi seperti ini Himpunan Mahasiswa Hukum (HIMA) Universitas Nahdlatul Ulama' Indonesia (UNUSIA) Jakarta mengadakan kajian yang bertemakan Nahdliyin dan Khittah Mahkamah Konstitusi.

Dalam acara tersebut HIMA Hukum mendatangkan tokoh muda yang bergerak dalam bidang konstitusi yang juga menjabat sebagai Direktur Konstitusi dan Demokrasi (KoDe), Very Junaidi. sedangkan pembicara kedua berasal dari Dosen Hukum Konstitusi UNUSIA, Ahsanul Minan.

Di tengah-tengah pelaksanaan diksui, Very Junaiadi, mengatakan :

“ada beberapa desain terkait dengan MK yang menurut kita tidak pas, karena kewenangan yang besar itu tidak diiringi dengan penyeimbang supaya kewenangan yang besar itu terjaga, untuk itu mekanisme perekrutan hakim MK harus diperbaiki”

Pasca Very menyelesaikan pembicaraannya, kemudian pembicaraan dialihkan ke Ahsanul Minan. dalam uraiannya Ahsanul Minan menggunakan pendekan fiqh mengingingat dirinya adalah orang Nahdliyin. “ Seorang hakim harus hati-hati, menjauhi sesuatu yang dianggap subhat”, ucap Ahsanul Minan


Perlu diketahui Ketua MK, Arif Hidayat telah dijatuhi sanksi dua kali karena melanggar kode etik. Hal itu memberikan gambaran Arif Hidayat tidak hati-hati dalam bertindak. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kyai Mujib Qulyubi (Resmi) Meraih Gelar Doktor

Daniel Zuchron : (Hukum) UNUSIA Berada di "Inti Bumi", Jadi Pantas Menjadi Kampus Pergerakan dan Kampus Riset

Ahli Hukum Konstitusi (Bidang Pemilu) Mengajar Di Prodi Hukum UNUSIA